Tentang Kami

HYP & Partners adalah layanan konsultasi hukum dan jasa pengacara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono gini (harta bersama), penetapan ahli waris, pembagian warisan, pembatalan perkawinan, sengketa utang piutang, serta dibidang property dan pertanahan.

Dalam memberikan pelayanan jasa hukum, kantor kami selalu menjaga kepercayaan (trust) yang diberikan oleh klien.

Untuk bekerja secara profesional, mitra pengacara kami mengedepankan beberapa prinsip, yaitu Bersikap jujur dengan klien, Independen dalam bekerja, Transparan dalam memberi informasi, serta Memberikan perlindungan terhadap segara informasi yang diberikan klien terkait penanganan perkara.

Jadwalkan Konsultasi
Tentang Kami

ALASAN MEMILIH KAMI

Berpengalaman

Berpengalaman

Kami memiliki mitra pengacara yang berpengalaman dalam menyelesaikan banyak sengketa hukum di bidang keluarga.

Harga Terjangkau

Harga Terjangkau

Harga yang kami tawarkan adalah harga yang sangat terjangkau.

Fleksibel

Fleksibel

Kami bekerja sefleksibel mungkin agar memudahkan klien bertemu dan berkonsultasi dengan mitra pengacara kami.

Menjaga Informasi Klien

Menjaga Informasi Klien

Mitra pengacara memiliki kewajiban menjaga seluruh informasi yang diberikan calon klien atau klien berkaitan dengan perkara yang dihadapinya.

Tepat Waktu

Tepat Waktu

Menyelesaikan pekerjaan tanpa harus ditunda-tunda adalah prinsip yang dipegang oleh mitra pengacara kami.

Mengedepankan Perdamaian

Mengedepankan Perdamaian

Mengedepankan perdamaian atau win-win solution bagi para pihak yang bersengketa.

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Cara mengurus perceraian atau surat cerai Islam ?

Untuk yang menikah menurut agama Islam, mengurus perceraian / Gugatan cerai diajukan di Pengadilan Agama wilayah domisili Isteri.


Adapun syarat mengurus perceraian di Pengadilan Agama yaitu : (1) KTP Isteri, (2) Alamat lengkap suami, (3) Buku Nikah, (4) siapkan 2 orang saksi yang dapat dari keluarga, serta (5) sipakan gugatan cerai secara tertulis.


Apabila meminta hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, serta (2) Kartu Keluarga (KK)

Cara mengajukan gugatan cerai untuk Non Muslim ?

Untuk yang menikah menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu serta mencatatkan perkawinan di Disdukcapil, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak yang digugat cerai.


Contoh: apabila isteri bertempat tinggal di Jakarta Selatan dan ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami yang bertempat tinggal di Jakarta Barat, maka gugatan cerai diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai domisili tempat tinggal suami.


Syarat perceraian non Muslim: (1) KTP Penggugat, (2) Alamat lengkap Tergugat, (3) Akta Perkawinan dari Disdukcapil, (4) siapkan 2 orang saksi keluarga.


Jika meminta hak asuh anak, wajib menambah dokumen (1) Akta Kelahiran Anak, (2) Kartu Keluarga (KK).

Cara mengurus surat cerai dari luar negeri ?

Untuk mengurus surat cerai dari luar negeri, biasanya klien dapat memakai jasa pengacara.


Pengacara membantu mendaftarkan serta mewakili klien dalam persidangan di pengadilan hingga mengambil akta cerai.


Surat kuasa dari klien wajib dilegalisasi oleh KBRI di luar negeri.

Cara membuat perjanjian pra nikah / prenup / perjanjian pisah harta pasca nikah ?

Perjanjian perkawinan terdiri 2 macam: pra nikah (prenuptial agreement) & pasca nikah (postnuptial agreement).


Tujuannya agar harta tetap terpisah, tidak bercampur jadi harta bersama.


Dibuat dalam bentuk akta autentik notaris, dicatatkan di KUA (Islam) atau Disdukcapil (Non Muslim).

Mengajukan gugatan cerai di pengadilan wajib memakai jasa pengacara ?

Mengurus perceraian di pengadilan tidak wajib memakai jasa pengacara.


Anda dapat mengajukan cerai di pengadilan tanpa harus memakai jasa pengacara perceraian.


Biasanya di setiap pengadilan telah disiapkan “Posbakum” dimana membantu anda dalam membuat gugatan cerai serta menjawab segala pertanyaan berkaitan dengan gugatan cerai yang akan diajukan.

Bolehkah menggugat pembagian gono gini terkait harta yang masih KPR ?

Berdasarkan SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018, Huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga pada prinsipnya menyatakan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) yang objek sengketanya masih diagungkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketika terjadi perceraian, hak asuh anak akan jatuh ke mantan isteri atau mantan suami ?

Sesuai ketentuan Pasal 105 KHI menyebutkan anak yang masih dibawah umur 12 tahun, pemeliharaan anak jatuh kepada ibunya.


Sedangkan bila sudah umur diatas 12 tahun, anak berhak memilih ikut dengan ayah atau ibunya.


Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 juga menyebutkan Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.

Cara Mengajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan ?

Penetapan Ahli Waris diajukan di Pengadilan Agama oleh para ahli waris dari pewaris yang meninggal dunia.


Tujuan penetapan ahli waris adalah untuk menetapkan, yaitu : (1) pihak yang menjadi pewaris, (2) pihak yang menjadi ahli waris, (3) menentukan besaran bagian dari ahli waris.


Adapun syarat yang perlu dilengkapi dalam mengajukan penetapan ahli waris, yaitu : (1) KTP Perwaris, (2) Surat Kematian Pewaris, (3) KTP Ahli Waris, (4) Akta Kelahiran Ahli Waris, (4) Kartu Keluarga, (5) Buku Nikah Pewaris, (6) Siapkan 2 orang saksi.